SEJARAH TERBENTUKNYA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PROVINSI SULAWESI TENGAH
Sebelum Terbentuk Menjadi Salah Satu Lembaga Pemerintahan yang independen yang terfokus dalam pengurusan Administrasi Kependudukan yang bersifat secara keseluruhan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tengah masih Tergabung Dalam Struktur Organisasi Kesekretariatan Daerah dan Oleh Karena ini Dianggap penting Oleh Pemerintah dalam hal ini Gubernur Sulawesi Tengah untuk Membentuk satu Perangkat Daerah yang terfokus dalam pengurusan Administrasi Kependudukan dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur No.66 Tahun 2016.
Dasar Hukum Pembentukan Dinas :
- Peraturan Gubernur No.66 Tahun 2016 Tentang Tentang tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi.
- Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf d angka 13 dan Pasal 5 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Provinsi;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun . 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016 Nomor 88, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 74);
Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut maka Ditetapkanlah Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Sebagai Lembaga yang mempunyai Tugas, Tata Fungsi serta Tata Kerja Tersendiri. Adapun penjelasan dalam peraturan gubernur no.66 tahun 2016 diatas antara lain :
- Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Tengah.
- Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah.
- Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tengah.
- Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
- Dinas adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tengah.
- Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tengah.
- Unit Pelaksana Teknis Dinas, yang selanjutnya disebut UPT Dinas adalah unsur pelaksanaan operasional teknis Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil di lapangan.
- Kelompok Jabatan Fungsional adalah himpunan kedudukan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Aparatur Sipil Negara dalam Dinas, yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan keterampilan.
Awal Terbentuknya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tengah yaitu pada tahun 2017 yang dipimpin Oleh bapak Abd. Haris Yotolembah, SH., M.Si Sebagai Kepala Dinas Pada saat itu, dan pada saat itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil beralamat di Jl. Dewi Sartika No 48 Palu Selatan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sendiri Mempunyai Grade B dengan Struktur Organinasi yang memilliki 1 (satu) Kesekretariatan dan 3 (tiga) Bidang yang mempunyai Tugas Teknis Terendiri Berdasarkan Pergub No. 66 Tahun 2016. Adapun Susunan Organisasi yang Berdasarkan Pergub No. 66 Tahun 2016 adalah sebagai berikut :
- Kepala Dinas;
- Sekretaris membawahi :
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk membawahi:
- Seksi Fasilitasi Sarana dan Prasarana Pendaftaran Penduduk;
- Seksi Bina Aparatur Pendaftaran Penduduk; dan
- Seksi Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi;
- Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil membawahi:
- Seksi Fasilitasi Sarana dan Prasaran PencatatanSipil;
- Seksi Bina Aparatur Pencatatan Sipil; dan
- Seksi Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi;
- Bidang Piak dan Pemanfaatan Data membawahi :
- Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan;
- Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan ; dan
- Seksi Monitoring dan Evaluasi dan Dokumentasi;
Dalam perkembangannya selama kurang lebih 7 Tahun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tengah berdiri dengan Memberikan Pelayanan terbaik Bagi Masyarakat khususnya Masyarakat yang berada di Provinsi Sulawesi Tengah, telah banyak kegiatan-kegiatan Administrasi Kependudukan yang terealisasi dengan baik, sejalan dengan hal itu di tahun-tahun berikut tentunya inovasi pelayanan masih akan terus berkembang dengan lebih baik lagi.
Pada awal tahun 2022 telah dilantik pimpinan baru yaitu bapak Andi Hajidin, SE.,M.Si sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Provinsi Sulawesi Tengah dan pada saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berlokasi di Jl. Pramuka No 21 Palu Timur.