
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tengah tetap melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan pada Jumat, 24 Oktober 2025, dengan hasil pelayanan sebagai berikut:
- Penerbitan Kartu Keluarga (KK): 1 layanan
- Perekaman KTP-el: 4 layanan
- Penerbitan KTP Pemula (PRR): 3 layanan
- Pergantian KTP-el karena hilang/rusak: 31 layanan
- Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI): 1 layanan
- Sinkronisasi Data Kependudukan: 2 layanan
Meskipun dilaksanakan di penghujung pekan, Dukcapil Sulteng terus menunjukkan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Upaya ini menjadi bagian dari misi menjamin hak identitas setiap penduduk serta mendukung transformasi digital layanan kependudukan di Sulawesi Tengah.


