
Pada Rabu, 29 Oktober 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tengah kembali melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat. Kegiatan pelayanan berlangsung dengan tertib dan lancar, dengan hasil capaian sebagai berikut:
- Penerbitan Kartu Keluarga (KK): 7 layanan
- Perekaman KTP-el: 7 layanan
- Penerbitan KTP Pemula (PRR): 9 layanan
- Pergantian KTP-el karena hilang/rusak: 36 layanan
- Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI): 3 layanan
- Sinkronisasi Data Kependudukan: 3 layanan
- Penerbitan Akta Kelahiran: 3 layanan
- Penerbitan Akta Kematian: 1 layanan
Pelayanan hari ini mencerminkan komitmen Dukcapil Sulteng untuk terus memberikan layanan kependudukan yang cepat, akurat, dan transparan, guna memastikan setiap penduduk memiliki dokumen kependudukan yang sah serta mendorong tercapainya tertib administrasi kependudukan di Sulawesi Tengah.


