
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tengah kembali melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat pada hari Minggu, 26 Oktober 2025. Pelayanan berlangsung dengan lancar dan tertib dengan rincian sebagai berikut:
- Penerbitan Kartu Keluarga (KK): 4 layanan
- Perekaman KTP-el: 11 layanan
- Pergantian KTP-el (karena rusak, hilang, atau perubahan data): 42 layanan
- Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI): 1 layanan
- Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD): 4 layanan
- Sinkronisasi Data Kependudukan: 3 layanann
Melalui pelayanan ini, Dukcapil terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan profesional, baik di bidang dokumen fisik maupun layanan digital kependudukan.


