
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tengah terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan. Pada hari Jumat, 10 Oktober 2025, kegiatan pelayanan berjalan dengan lancar dengan rincian sebagai berikut:
- Penerbitan Kartu Keluarga (KK): 5 layanan
- Perekaman KTP-el: 9 layanan
- Penerbitan KTP Pemula (PRR): 12 layanan
- Pencetakan KTP-el (karena rusak/hilang): 36 layanan
- Penerbitan Akta Kelahiran: 1 layanan
- Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD): 3 layanan
- Sinkronisasi Data Kependudukan: 2 layanan
Pelayanan administrasi kependudukan ini merupakan bagian dari komitmen Dukcapil Sulteng untuk menghadirkan layanan yang mudah diakses, cepat, dan transparan bagi seluruh masyarakat.
Diharapkan melalui kegiatan pelayanan rutin ini, seluruh warga dapat memiliki dokumen kependudukan yang valid, lengkap, dan terintegrasi secara digital, guna mendukung tata kelola data kependudukan yang lebih baik di Sulawesi Tengah.


