
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tengah terus berupaya memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, dan transparan bagi masyarakat. Pada hari Senin, 13 Oktober 2025, pelayanan berlangsung dengan lancar dan tertib, dengan hasil sebagai berikut:
- Penerbitan Kartu Keluarga (KK): 9 layanan
- Perekaman KTP-el: 12 layanan
- Penerbitan KTP Pemula (PRR): 14 layanan
- Pencetakan KTP-el (karena rusak/hilang): 67 layanan
- Penerbitan Akta Kelahiran: 2 layanan
- Penerbitan Akta Kematian: 1 layanan
- Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD): 4 layanan
- Sinkronisasi Data Kependudukan: 4 layanan
Kegiatan pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen Dukcapil Sulteng untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, memastikan seluruh dokumen kependudukan dapat diterbitkan dengan cepat, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dukcapil juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai langkah menuju transformasi digital bidang administrasi kependudukan di Sulawesi Tengah.


