
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tengah pada Rabu, 16 Oktober 2025 kembali melakukan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat secara langsung. Adapun total layanan yang berhasil dituntaskan adalah sebagai berikut:
- Penerbitan Kartu Keluarga (KK): 5 layanan
- Perekaman KTP-el: 9 layanan
- Pencetakan KTP-el karena hilang/rusak: 30 layanan
- Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD): 1 layanan
- Penerbitan Akta Kelahiran: 1 layanan
- Sinkronisasi Data Kependudukan: 4 layanan
Dukcapil Sulteng terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, akurat, dan mudah diakses, sebagai bentuk komitmen dalam mendukung percepatan transformasi digital layanan kependudukan di Sulawesi Tengah.



