
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tengah kembali memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat pada Selasa, 21 Oktober 2025. Berikut rangkuman pelayanan yang berhasil dilaksanakan:
- Penerbitan Kartu Keluarga (KK): 4 layanan
- Perekaman KTP-el: 7 layanan
- Penerbitan KTP Pemula (PRR): 10 layanan
- Pencetakan KTP-el karena hilang/rusak: 64 layanan
- Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD): 2 layanan
- Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI): 1 layanan
Dukcapil Sulteng terus berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat, serta memastikan seluruh masyarakat mendapatkan hak administrasi kependudukan secara optimal dan berkualitas.



