
Pada Rabu, 22 Oktober 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tengah kembali melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat dengan hasil sebagai berikut:
- Penerbitan Kartu Keluarga (KK): 15 layanan
- Perekaman KTP-el: 10 layanan
- Penerbitan KTP Pemula (PRR): 8 layanan
- Pencetakan KTP-el karena hilang/rusak: 19 layanan
- Perubahan Elemen Data Kependudukan: 14 layanan
- Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD): 2 layanan
- Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI): 1 layanan
- Sinkronisasi Data Kependudukan: 3 layanan
- Penerbitan Akta Kelahiran: 1 layanan
Dukcapil Sulteng senantiasa memberikan pelayanan yang terpercaya, humanis, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, serta terus mendorong optimalisasi penggunaan IKD (Identitas Kependudukan Digital) sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan publik.



