
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tengah terus berupaya memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang optimal bagi masyarakat. Pada hari Selasa, 23 September 2025, pelayanan yang terlaksana meliputi:
- Penerbitan Kartu Keluarga baru: 1 layanan
- Perubahan data Kartu Keluarga: 10 layanan
- Penerbitan Akta Kelahiran: 5 layanan
- Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI): 5 layanan
- Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD): 1 layanan
- Sinkronisasi Data Kependudukan: 3 layanan
Untuk pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el, sementara tidak dilaksanakan di kantor karena perangkat sedang digunakan dalam kegiatan pelayanan luar daerah.
Melalui kegiatan pelayanan ini, Dukcapil tetap berkomitmen memastikan masyarakat dapat mengakses layanan kependudukan dengan mudah dan cepat, baik melalui pelayanan di kantor maupun pelayanan jemput bola di luar daerah.


