
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tengah kembali melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan pada hari Rabu, 24 September 2025. Adapun rincian layanan yang diberikan kepada masyarakat adalah sebagai berikut:
- Perubahan data Kartu Keluarga (KK): 1 layanan
- Penerbitan Akta Kelahiran: 1 layanan
- Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI): 2 layanan
- Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD): 3 layanan
- Sinkronisasi Data Kependudukan: 4 layanan
Untuk sementara, pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el belum dapat dilaksanakan, karena perangkat masih digunakan dalam kegiatan pelayanan luar daerah.
Dukcapil terus berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik dan berkelanjutan bagi masyarakat. Melalui berbagai layanan yang tersedia, diharapkan seluruh warga dapat memiliki dokumen kependudukan yang valid, mudah diakses, dan sesuai ketentuan yang berlaku.


