
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tengah pada hari Rabu, 8 Oktober 2025, kembali melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat. Pelayanan berlangsung dengan tertib dan berjalan lancar dengan rincian sebagai berikut:
- Penerbitan Kartu Keluarga (KK): 5 layanan
- Perekaman KTP-el: 2 layanan
- Penerbitan Akta Kelahiran: 2 layanan
- Sinkronisasi Data Kependudukan: 2 layanan
- Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI): 1 layanan
- Perbaikan KTP Rusak: 7 layanan
- Penerbitan KTP karena Hilang: 4 layanan
- Perubahan Elemen Data Kependudukan: 12 layanan
- Penerbitan KTP Pemula (PRR): 6 layanan
Dukcapil Provinsi Sulawesi Tengah terus berupaya memberikan pelayanan yang optimal, cepat, dan transparan kepada masyarakat. Melalui berbagai layanan ini, diharapkan seluruh penduduk dapat memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, valid, dan sesuai ketentuan.


