
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada hari Senin, 15 September 2025, kembali melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat. Berbagai jenis layanan telah diberikan, di antaranya:
- Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) sebanyak 2 dokumen.
- Perekaman KTP-el tercatat sebanyak 11 orang.
- Kartu Keluarga (KK) sebanyak 10 dokumen.
- Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebanyak 7 layanan.
- Akta Kelahiran sebanyak 3 dokumen.
- KTP-el dalam kondisi tidak terbaca (LD) sebanyak 30 keping.
- KTP-el rusak sebanyak 11 keping.
- KTP-el hilang sebanyak 5 dokumen.
- KTP-el untuk pemula (PRR) sebanyak 1 orang.
Selain itu, terdapat juga pelayanan sinkronisasi data sebanyak 2 layanan, serta Akta Kematian sebanyak 1 dokumen.
Dengan total ratusan pelayanan yang terselesaikan, Dukcapil terus berkomitmen memberikan kemudahan dan kepastian administrasi kependudukan bagi masyarakat.