
Pada hari Jumat, 19 September 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat. Berikut rincian layanan yang diberikan:
- Perbaikan KTP rusak: 9 layanan
- Pembuatan KTP karena hilang: 8 layanan
- Perubahan elemen data kependudukan: 1 layanan
- Penerbitan KTP pemula (PRR): 3 layanan
- Penerbitan Kartu Keluarga (KK): 11 layanan
- Perekaman KTP-el: 3 layanan
- Layanan (LD): 7 layanan

Dukcapil terus berkomitmen memberikan pelayanan prima, baik untuk warga lokal maupun masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan dari luar daerah. Semoga pelayanan ini semakin memudahkan masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan yang sah dan akurat.