
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada hari Senin, 22 September 2025 kembali memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Adapun rincian pelayanan yang terlaksana adalah sebagai berikut:
- Perbaikan KTP rusak: 14 layanan
- Pembuatan KTP karena hilang: 9 layanan
- Perubahan elemen data kependudukan: 1 layanan
- Penerbitan KTP pemula (PRR): 12 layanan
- Penerbitan Kartu Keluarga (KK): 15 layanan
- Perekaman KTP-el: 3 layanan
- Layanan Legal Dokumen (LD) luar daerah: 7 layanan
- Penerbitan Akta Kelahiran: 4 layanan
- Penerbitan SKPWNI: 3 layanan
- Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD): 5 layanan
- Sinkronisasi data kependudukan: 4 layanan
Melalui berbagai jenis layanan ini, Dukcapil berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang lengkap, cepat, dan mudah diakses. Kehadiran masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan menjadi bagian penting untuk memastikan data kependudukan tetap valid dan akurat.