
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kembali melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan pada hari Kamis, 18 September 2025. Adapun layanan yang diberikan kepada masyarakat adalah sebagai berikut:
- Perbaikan KTP rusak: 2 layanan
- Pembuatan KTP karena hilang: 8 layanan
- Perubahan elemen data kependudukan: 10 layanan
- Penerbitan KTP pemula (PRR): 9 layanan
- Penerbitan Kartu Keluarga (KK): 11 layanan
- Perekaman KTP-el: 11 layanan
- Layanan Legal Dokumen (LD): 21 layanan
Pelayanan ini merupakan bentuk komitmen Dukcapil dalam memastikan dokumen kependudukan masyarakat tetap valid dan sesuai aturan yang berlaku. Dukcapil mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan partisipasi masyarakat dalam proses pelayanan.