
Sebagai bentuk komitmen dalam mendekatkan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan pelayanan luar daerah di Kabupaten Parigi. Kegiatan ini dilaksanakan di dua desa dengan antusiasme masyarakat yang sangat tinggi.
Pelayanan ini mencakup berbagai jenis dokumen kependudukan, mulai dari perekaman KTP-el, pencetakan dokumen, hingga penerbitan akta kelahiran dan akta kematian. Berikut rincian hasil pelayanan di masing-masing desa:
Desa Pertama :
- Perekaman KTP-el: 76 orang
- Penerbitan KTP-el: 185 keping
- Kartu Identitas Anak (KIA): 104 keping
- Penerbitan Kartu Keluarga (KK): 114 KK
- Penerbitan Akta Kelahiran: 33 akta
- Penerbitan Akta Kematian: 21 akta
- Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI): 1 orang
Desa Kedua :
- Perekaman KTP-el: 151 orang
- Penerbitan KTP-el: 276 keping
- Penerbitan Kartu Keluarga (KK): 125 KK
- Penerbitan Akta Kelahiran: 48 akta
- Penerbitan Akta Kematian: 21 akta
- Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI): 1 orang

Pelaksanaan pelayanan luar daerah ini disambut positif oleh masyarakat setempat karena memudahkan mereka dalam memperoleh dokumen kependudukan tanpa harus datang ke kantor Dukcapil kabupaten.
Melalui kegiatan ini, Dukcapil Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang inklusif, cepat, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama di wilayah terpencil dan pelosok.


