/VISI DAN MISI

VISI DAN MISI

Visi dan Misi Dinas :

Tugas dan Fungsi :

  1. Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah provinsi.
  2. Dalam menyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Dinas mempunyai fungsi:
    • Perumusan kebijakan daerah di bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk, Fasilitasi Pencatatan Sipil, Piak dan Pemanfaatan Data;
    • Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk, Fasilitasi Pencatatan Sipil, Piak dan Pemanfaatan Data;
    • Koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk, Fasilitasi Pencatatan Sipil, Piak dan Pemanfaatan Data;
    • Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk, Fasilitasi Pencatatan Sipil, Piak dan Pemanfaatan Data;
    • Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk, Fasilitasi Pencatatan Sipil, Piak dan Pemanfaatan Data;
    • Pelaksaanaan administrasi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil; dan
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur.