Visi dan Misi Dinas :
Tugas dan Fungsi :
- Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah provinsi.
- Dalam menyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Dinas mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan daerah di bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk, Fasilitasi Pencatatan Sipil, Piak dan Pemanfaatan Data;
- Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk, Fasilitasi Pencatatan Sipil, Piak dan Pemanfaatan Data;
- Koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk, Fasilitasi Pencatatan Sipil, Piak dan Pemanfaatan Data;
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk, Fasilitasi Pencatatan Sipil, Piak dan Pemanfaatan Data;
- Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk, Fasilitasi Pencatatan Sipil, Piak dan Pemanfaatan Data;
- Pelaksaanaan administrasi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur.